Dirgahayu Pemerintah Kota Yogyakarta ke 73

Pemerintah Kota Yogyakarta dibentuk pada tanggal 7 Juni 1947, dimana pada saat itu disebut sebagai Kota Praja.  Kota Praja Yogyakarta lahir dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1947 yang membentuk Kota Yogyakarta sebagai Haminte Kota atau Otonom. Undang-undang tersebut merupakan produk perundang-undangan di jaman kemerdekaan, sehingga Kota Praja Yogyakarta dilahirkan pada masa kemerdekaan dan lahir pada saat perjuangan nasional, ketika bangsa Indonesia sedang menegakkan kedaulatan Negara setelah proklamasi 17 Agustus 1945.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 yang mengatur tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah di Seluruh Indonesia, dikeluarkan Undang-undang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 jo.19 tanggal 15 Agustus 1950 dan bersamaan dengan itu dikeluarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1950 yang merubah Undang-undang Nomor 17 tahun 1947. Berdasarkan Undang-undang ini, Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Kota Praja Yogyakarta sama-sama ditetapkan sebagai Daerah Otonom, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Daerah Tingkat I dan Kota Praja Yogyakarta sebagai Daerah Tingkat II sekaligus menjadi bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.

DIRGAHAYU PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA KE-73. SEMOGA SEMAKIN SUKSES DAN SETIA MENGEMBAN AMANAH MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA DALAM MENCAPAI CITA-CITA MENUJU KESEJAHTERAAN SELURUH WARGA MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA.

SALAM SEHAT - SALAM JOGJA ISTIMEWA JAYA !!! (Agata Ari - Dika Admin Kec PA)

 

https://www.youtube.com/watch?v=0_UYkrSkSt0