INOVASI BANTU PERI IUMK OSS (MEMBANTU PERIJINAN IUMK MELALUI OSS)

Dalam rangka pelayanan prima di Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta melahirkan inovasi daerah  BANTU PERI IUMK OSS    ( Membantu Perijinan IUMK Melalui OSS). Kecamatan pakualaman terdiri dari dua Kelurahan yaitu Kelurahan Purwokinanti dan Kelurahan Gunungketur memiliki UMKM sebanyak 285 usaha Kecil Mikro yang terdiri dari toko kelontong, warung,mini market,  rumah makan, pedagang kaki lima, angkringan dan peternakan. Terdiri dari 19 RW (Rukun Warga) dan 86 RT (Rukun Tetangga).  Untuk mewujudkan pelayanan publik  dalam inivasi tersebut Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Forum UMKM dan Tokoh Masyarakat ( Ketua RT dan Ketua RW) se Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta untuk memberikan sosialisasi dan informasi kepada warga Kecamatan Pakualaman yang memiliki usaha UMKM dan belum memiliki ijin IUMK yang dikeluarkan melalui website OSS bahwa  dapat mengakses ijin IUMK tersebut dengan datang di kamtor  pelayanan Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta. Persyaratan untuk dapat mengakses perijinan IUMK melalui pelayanan publik di Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta yaitu dengan persyaratan : warga memiliki usaha produktif dibuktikan dengan foto, membawa KTP atau Kartu Keluarga sebagai warga Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta.

Warga yang memiliki usaha UMKM datang sendiri ke Kantor Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta. Petugas pelayanan Kecamatan Pakualaman memberikan formulir isian untuk mendaftar ijin IUMK  dan warga wajib mengisi formulir pendaftaran ijin IUMK dengan melampiri fotocopi KTP atau Kartu keluarga.

Petugas pelayanan Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta dalam membuka akses perijinan IUMK di aplikasi OSS dengan akun email Camat Pakualaman, dan proses pengentrian data dilaksanakan oleh petugas pelayanan Kecamatan Pakualaman. Jika jaringan lancar proses pendaftaran ijin UIMK melalui website OSS selesai dalam waktu dua puluh lima menit. Juga melayani perijinan IUMK di aplikasi OSS jika warga menghendaki menggunakan akun email pribadi. Petugas pelayanan Kecamatan Pakualaman mengarsip formulir isian ijin IUMK dan foto copi KTP atau Kartu Keluarga.

Petugas pelayanan mencetak NIB (Nomor Induk Berusaha), Lampiran dan Ijin Usaha IUMK yang dikeluarkan  secara nasional.