Rakor Perijinan dan PATEN Kemantren Pakualaman
Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada Masyarakat Kemantren Pakualaman , bersama Tim GIZA Kelurahan Gunungketur dan Kelurahan Purwokinanti Kamis 17 Maret 2022 telah diadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman Cahya Wijayanta. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelayanan pada masyarakat baik perijinan dan pelayanan kependudukan saat ini berbasis digital sesuai tuntutan perkembangan situasi dan kondisi. Harapannya pelayanan online ini akan memudahkan masyarakat dan mendapat pelayanan yang cepat dan transparan.
Pada rakor perijinan dan PATEN, Ka. Jawatan Umum Ari Suryani menyampaikan bahwa proses perijinan IMB saat iniĀ dengan mengakses linkĀ perijinanonline.jogjakota.go.id atau melalui jss.jogjakota.go.id dengan memilih menu Mall Pelayanan Publik. Untuk perijinan pondokan saat ini kemantren sudah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan iijn sesuai dengan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 126 Tahun 2021. dan pelayanan ijin pondokan dapat diakses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Untuk pelayanan kependudukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DIY, Nomor 4/SE/II/2022 tanggal 3 februari 2022 tentang pencetakan dan Legalisir Dokumen Kependudukan, diatur dalam SE tersebut bahwa Dokumen kependudukan yang tandatangan TTE dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Sedangkan dokumen kependudukan yang masih tandatangan manual atau belum tanda tangan TTE masih berlaku dan memerlukan pelayanan legalisir oleh pejabat berwenang.
Kemantren Pakualaman dengan Inovasi BANTU PERI IUMK OSS (Membantu Perijinan IUMK Melalui OSS) merupakan inovasi yang dapat diakses masyarakat warga Kemantren Pakualaman di pelayanan Kemantren Pakualaman oleh warga yang memiliki usaha kecil/UMKM/pemilik pondokan untuk mendapatkan NIB dan Ijin Usaha sesuai sepesifikasi yang ada.