Sosialisasi Pemeliharaan dan Pengembangan Benda -Benda Bersejarah di Kemantren Pakualaman

Upaya pemeliharaan dan pengembangan benda benda bersejarah di Kemantren Pakualaman Kota Yogyakarta, Selasa 22/03/2022 telah dilaksanakan Sosialisasi  kepada perwakilan Stakholder pemilik bangunan/dalam cagar budaya dan benda bersejarah di Kemantren Pakualaman, .

Sambutan Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman Cahya Wijayanta, S.Sos, menyampaikan bahwa Kemantren Pakualaman terdapat Kawasan Cagar Budaya (KCB) Purapakualaman dan juga Kawasan Cagar Budaya Bintaran yang terdapat bangunan dan benda benda di KCB ini yang perlu dilindungi dan dilestarikan dengan pemeliharaan dan pengembangan sesuai prosedur. 

Pada acara tersebut selaku nara sumber Ir. Eko Suryo Maharsono,MM selaku Tim Ahli Dinas kebudayaan Propinsi DIY meyampaikan bahwa benda bersejarah adalah benda benda yang berumur lebih dari 50 tahun baik milik pemerintah maupun perorangan, sebagai contoh bangunan,  pusaka/keris, situs, cincin, gamelan, tugu, struktur jembatan dan lain sebagainya. Benda bersejarah ini dapat didaftarkan menjadi benda cagar budaya di Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta  dan Dinas kebudayaan Propinsi DIY,  Benda bersejarah ini perlu dilindungi dan diamankan agar keberadaannya terpelihara. Benda bersejarah dan atau benda cagar budaya milik perorangan dapat dipindah tangankan asalkan ada laporan ke Dinas Kebudayaan untuk penggantian nama pemilik pada registernya. Kawasan Cagar Budaya  Purapakualaman di sisi Barat sampai Jl Gadjah Mada, Sisi Utara sampai Jl Bausasran, sisi Timur sampai Jl Suryopranoto dan sisi Selatan sampai Jalan Sultan Agung. Dalam sejarah Bintaran merupakan Kawasan  Permukinan Belanda yang kedua setelah kawasan Lodji Kecil  sebagai Permukiman Belanda yang pertama dan kemudian Kawasan Kotabaru Permukiman Belanda yang ketiga.

Sosialisasi ini diharapkan semua stakholder dapat bersama sama dapat memahami dan mengerti upaya pemeliharaan dan prosedur pengembangan benda benda bersejarah di lingkungan Kemantren Pakualaman