PENEGAKAN PERDA WILAYAH KEMANTREN PAKUALAMAN
Jumat, 24 Juni 2022 Forkopimka, Ketua Kampung dan Pegawai Kemantren Pakualaman mengadakan kegiatan penegakan perda di wilayah Kemantren Pakualaman. Sebelum kegiatan penegakan perda dilakukan, Bapak Mantri Pamong Praja mengadakan apel pagi terlebih dahulu.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 62 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 45 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 26 tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kakilima. Pedagang Kakilima adalah penjual barang dan atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Trotoar adalah bagian dari jalan yang fungsinya diperuntukan bagi pejalan kaki. Dalam kegiatan "Penegakan Perda Wilayah Kemantren Pakualaman" ini forkopimka mendatangi PKL yang ada dilingkungan Kemantren Pakualaman dan dihimbau untuk tidak berjualan dibahu jalan/trotoar karena dapat mengganggu pejalan kaki ketika melintas.