Sambang mediasi pedestrian
Yogyakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. Berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 62 tahun 2009, terdapat ketentuan terkait jalan-jalan yang diperbolehkan dan dilarang pedagang kaki lima. Terkait hal tersebut banyak hal yang harus menjadikan pertimbangan secara terintegrasi. Eksistensi pedagang kaki lima yang sudah bertahun-tahun mungkin puluhan tahun sedemian kenyataan di lapangan, membuat tradisi yang kurang tepat tersebut menjadi kebiasan yang dipandang sebagai pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara masif.
Permasalahan PKL merupakan hal hal yang sangat pelik dari sudut pandang hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendapatan asli daerah bahkan keamanan dan ketertiban. Pada kesempatan ini fokus pada tertib hukum yang berkaitan dengan Panca Tertib.
Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 62 tahun 2009, tertanggal 1 Mei 2009 terdapat keterangan ruas jalan yang trotoarnya diizinkan untuk lokasi pedagang kaki lima. Untuk wialyah Kemantren Pakualaman berkaitan hal tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1. Jalan Sultan Agung sisi utara (pertigaan Jl. Ki Mangunsarkoro s/d Jl. Sewandanan timur)
2. Jalan Sultan Agung sisi utara (pertigaan Jl. Sewandanan barat s/d pertigaan Jl. Jagalan)
3. Jalan Sultan Agung sisi selatan (pertigaan Jl. Tamansiswa barat s/d pertigaan Jl. Bintaran wetan)
4. Jalan Masjid sisi Utara
5. Jalan Gajah Mada sisi timur
6. Jalan Bintaran wean sisi timur
7. Jalan Tamnansiswa sisi barat
Berdasar ketentuan ruas jalan tersebut kami berupaya untuk mengawal dan mengimplemtasikan peraturan perundangan tersebut. Jalan Harjowinatan merupakan daerah larangan pedagang kaki lima menurut ketentuan yang berlaku.
Upaya wilayah, RT, RW, Kampung Kepatihan, serta lembaga sosial lainnya,Kelurahan Purwokiananti, kemantren Pakualaman, sudah berupaya berproses dengan melakukan mediasi persuasif agar terdapat kesadaran adanya kepadulian terhadap trotoar sebagai hak pejalan kaki dengan melakukan sambang/silahturahmi secara kekeluargaan.