Pemantauan Sampah Liar Wilayah Pakualaman
Pakualaman - Imbas dari penutupan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan mengakibatkan banyaknya warga yang kebingungan untuk membuang sampah. Tempat Pembunganan Sampah (TPS) atau Depo Kota Yogyakarta juga menerapkan jadwal buka dan libur di bulan Desember ini. Adapun jam buka mulai 06.00 - 12.00 WIB, sedangkan untuk jadwal libur pengambilan sampah tanggal 4, 8, 12,16, 20, 24, 28 Desember 2023. Jadwal ini berlaku untuk semua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Depo se-Kota Yogyakarta.
Dengan adanya jadwal libur tersebut, warga masyarakat kebingungan untuk membuang sampah, sehingga ada oknum-oknum tertentu yang membuang sampah di pinggir-pinggir jalan. Diwilayah Pakualaman terutama di Jl. Harjono seringkali terdapat tumpukan sampah yang dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak warga sekitar yang mengeluhkan tentang banyaknya tumpukan sampah yang ada disekitar Jl. Harjono tersebut. Mantri Pamong Praja Pakualaman juga sudah pernah mengajak karyawan-karyawati Kemantren Pakualaman untuk bergotong royong membersihkan sampah yang ada di Jl tersebut, akan tetapi setelah bersih, oknum yang tidak bertanggung jawab itu melakukan hal yang sama yaitu (membuang sampah) di jalan tersebut.
Tindak lanjut dari banyaknya sampah liar di wilayah Pakualaman, Kepala Jawatan Keamanan Bapak Suranto Waluyo, S.I.P., M.Si beserta tim gabungan petugas dari Satpol PP, BKO, Linmas, Polsek Pakualaman, Koramil Pakualaman, Linmas dan warga Pakualaman melakukan pemantauan wilayah sekitar Pakualaman. Pemantauan tempat-tempat pembuangan sampah liar di wilayah Kemantren Pakualaman dilaksanakan dari Kamis tanggal 14 Desember 2023 s/d Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 21.00 sd 05.00. Selain di Jl. Harjono tim gabungan juga memantau di Jl.Masjid (belakang Rama Bilyard) yang sering di gunakan para oknum untuk membuang sampah. Diharapkan dengan adanya pemantauan dari tim gabungan ini, warga bisa membuang sampah di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan jam buka dan libur TPS depo. Sehingga tidak ada lagi berserakan sampah di sekitar jalan dan mengganggu aktivitas.