Penertiban APK di Wilayah Kemantren Pakualaman

Pakualaman - Jumat, 5 November 2024 di ruang rapat Kemantren Pakualaman, Rapat Koordinasi terkait dengan penertiban alat peraga di wilayah Kemantren Pakualaman bersama dengan Forkopimka pakualaman, Lurah Gunungketur, Lurah Purwokinanti, Panwaslucam Pakualaman, PPK Pakualaman. Rapat koordinasi ini menindaklanjuti adanya Perwal No. 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta. Terdapat beberapa lokasi yg tidak boleh dipasang (Alat Peraga Kampanye) APK yaitu tempat ibadah, tempat pendidikan, menutupi rambu lalu lintas, berada di persil warga/lembaga serta APK yg tidak berizin dari Pemkot Yogyakarta.


Setelah acara koordinasi dilanjutkan dengan penertiban APK di Jl. Suryopranoto dan Jl. Ki Mangunsarkoro, tetapi tidak semua APK dapat ditertibkan hanya dilokasi yg sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta untuk dilakukan pencopotan. Pencopotan sendiri lakukan oleh BKO Satpol PP Kemantren Pakualaman bersama Panwaslucam Pakualaman. Guna menjaga netralitas ASN aparat dari unsur Kemantren, Kelurahan, TNI/Polri hanya bersifat mendampingi dan memantau jalannya penertiban tersebut.