Pelantikan dan Pembekalan PTPS se-Kemantren Pakualaman

Pakualaman – Senin, 22 Januari 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di gedung pertemuan Bumi Putera Jl. Bintaran wetan No. 11 Pakualaman, Kota Yogyakarta dilaksanakan pelantikan dan pembekalan anggota PTPS se-Kemantren Pakualaman. Anggota PTPS Kemantren Pakualaman yang dilantik sebanyak 36 anggota sesuai dengan TPS Kemantren Pakualaman. Kemantren Pakualamaan mempunyai 36 TPS (Tempat pemungutan Suara) yang terbagi dari 17 TPS Kelurahan Gunungketur dan 19 TPS di Kelurahan Purwokinanti. Untuk Kelurahan Gunungketur dari 17 TPS terdapat 3 TPS khusus 2 TPS di Lapas Wirogunan dan 1 TPS di Rutan Wirogunan. Sumpah janji pelantikan dibacakan oleh Ketua Panwaslu Kemantren Pakualaman bapak Endro Purnomo dengan ditirukan oleh seluruh anggota PTPS yang hadir dan dilantik. Perwakilan dari anggota PTPS untuk maju kedepan yaitu saudara Ronald Bintang, A.P dan Regina Aurelia P dengan rohaniawan dari Kementrian Agama Kota Yogyakarta yaitu bapak Muh. Mahrus dan V. Tatik Tri Jati Ningsih, S.I.P., M.Sc untuk pengambilan sumpah janji anggota PTPS. Pembacaan SK anggota PTPS Kemantren Pakualaman dibacakan oleh Koordinator Sekretariat Panwalu Kemantren Pakualaman bapak Suranto Waluyo, S.I.P., M.Si.

Kegiatan Pelantikan dan pembekalan ini dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Pakualaman, Danramil Pakualaman, Perwakilan dari Polsek Pakualaman, Kepala Puskesmas Pakualaman, Perwakilan KUA Pakualaman, Rohaniawan dari Kemenag Kota Yogyakarta, PPK Pakualaman, dan PPS se-Kemantren Pakualaman.

PTPS adalah petugas pengawas yang ditempatkan di TPS, dan menjadi salah satu unsur terpenting untuk memastikan kesuksesan proses Pemilu. Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, PTPS singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan serta difungsikan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat mengadakan Pemilu. Kewenangan PTPS sendiri yaitu :

  1. Menyampaikan keberatan pada saat ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses  Pemilu.

Kemudian untuk kewajiban PTPS adalah :

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

  • Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  • Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait. 

Jadwal Pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024 dengan 5 (lima) surat suara untuk pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.