Pelantikan KPPS Kelurahan Purwokinanti dan Kelurahan Gunungketur

Pakualaman – Kamis, 25 Januari 2024 dilaksanakan Pelantikan KPPS Kelurahan Gunungketur dan KPPS Kelurahan Purwokinanti. Pelantikan KPPS Kelurahan Gunungketur dilaksanakan di gedung pertemuan Bumi Putera Jl. Bintaran wetan No. 11 Yogyakarta. Sedangakan pelantikan KPPS Kelurahan Purwokinanti dilaksanakan di Dalem Kepatihan Pakualaman Jl. Masjid Pakualaman No. 05. Anggota KPPS yang dilantik hari ini sebanyak 252 orang, dengan pembagian anggota KPPS Gunungketur 119 orang dengan 17 TPS dan KPPS Purwokinanti sebanyak 133 orang dengan 19 TPS. Dalam acara pelantikan ini dihadiri oleh KPU Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja Pakualaman, Lurah se-Kemantren Pakualaman, Babinsa, Babinkamtipmas.

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang bertugas dalam mengorganisir proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pengumpulan dan penghitungan suara. Dengan  tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud. Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk tugas yang berbeda-beda. Komposisi keanggotaan KPPS pun harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dari anggota KPPS.

Tugas KPPS menurut Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) yaitu :

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS menurut Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 30 ayat (4) yaitu KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.