Pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) Dihari Tenang

Pakualaman – Minggu, 11 Februari 2024 merupakan masa tenang dalam acara Pemilu 2024. Masa tenang Pemilu merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Penetapan hari tenang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari. Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosanya yaitu dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024. Pembersihan APK ini dilakukan pada hari Minggu, 11 Februari 2024 di sekitaran wilayah Kemantren Pakualaman Jl. Suryopranoto, Jl. Ki Mangunsarkoro, Jl. Gajahmada dan sekitarnya. Pembersihan APK dilakukan oleh Panwaslu Pakualaman, Panwaslu Kelurahan, PPK & PPS Pakualaman, BKO Pakualaman, Linmas Pakualaman dan didampingi oleh Mantri Pamong Praja Pakualaman, Lurah Gunungketur, Lurah Purwokinanti, Polsek Pakualaman, Koramil Pakualaman. APK yang sudah berhasil dicopot kemudian diangkut menggunakan mobil BKO dan truk untuk di bawa di Kemantren Pakualaman. Di Kemantren APK dipisah diberbagai jenis nya yaitu rontek, baliho, bendera dan spanduk.Setelah dipilah kemudian diserahkan di Gudang Satpol PP Kota Yogyakarta.

Bagi peserta maupun tim kampanye yang melakukan kampanye di masa tenang akan dikenakan hukum penjara dan denda. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 278 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut: “Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.” Dan didalam Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai hukuman bagi pelaksana, peserta atau tim kampanye yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbal ketika masa tenang sebagai berikut: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”