Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) di Wilayah Kemantren Pakualaman
Pakualaman - Masa tenang Pemilu merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dan penghitungan suara. Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai dari tanggal 11 Februari-13 Februari 2024. Peserta Pemilu harus melewati masa tenang baik capres-cawapres maupun legislatif. Penetapan hari tenang juga telah diatur dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pelaksanaanya bersifat wajib. Selama masa tenang semua pasangan calon tidak boleh ada yang melakukan kampanye, hal ini bertujuan menghindari adanya hal-hal yang dapat menghambat hari pemilihan.
Senin, 12 Februari 2024 telah dilaksanakan penertiban APK dan APS di sekitaran wilayah Kemantren Pakualaman dalam rangka masa tenang. Pada masa tenang Peserta Pemilu yang melakukan kampanye akan dikenai sanksi tau denda, seperti yang telah diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berbagai bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang juga telah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU. No. 7 tentang Pemilu, salah satunya adalah pemasangan alat peraga di tempat umum. Penertiban APK dan APS di wilayah Kemantren Pakualaman dilakukan oleh Panwaslucam Pakualaman, Panwaslu Kelurahan, PPK dan PPS Pakualaman, BKO, Linmas Pakualaman, dan didampingi oleh Mantri Pamong Praja Pakualaman, Lurah Gunungketur, Lurah Purwokinanti, Polsek Pakualaman, Koramil Pakualaman.
APK dan APS yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke Kemantren Pakualaman, lalu dipilah sesuai jenisnya yaitu rontek, baliho, bendera, dan spanduk. Jumlah yang ditertibkan selama 2 hari pada tanggal tanggal 11 dan 12 Februari 2024 sebanyak 858 buah.