Penambanhan Layanan Keagamaan di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

Sesuai dengan surat dari Kantor Kemanterian Agama Kota Yogyakarta nomor : 1241/Kk.12.05/1/HM.01/05/2024, Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kemanterian Agama Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penandatanganann kesepakatan Penyelenggaraan layanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta Nomor: 160 tahun 2024-Nomor :2/NK.YK/TMT/17/APR/2024 tanggal 2 April 2024. Diantara point yang disepakati berupa penambahan layanan Keagamaan di Mal Pelayanan Publik, berupa :

  1. Konsultasi keagamaan
  2. Permohonan rekomendasi nikah
  3. Pendaftaran nikah
  4. Pelaksanaan nikah
  5. Legalisasi kutipan akta nikah
  6. Sertifikasi produk halal
  7. Pengukuran arah kiblat
  8. Rekomendasi pindah madrasah/sekolah
  9. Perpanjang dan penririan izin operasional Lembaga Pendidikan Al Quran, Madrasah Siniyah Takmiliyah dan Pondok Pesnatren
  10. Rekomendasi bantuan dan tempat tinggal
  11. Alih nadzir wakaf
  12. Ikrar akta wakaf
  13. Pendaftaran haji online