Penambanhan Layanan Keagamaan di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta
Sesuai dengan surat dari Kantor Kemanterian Agama Kota Yogyakarta nomor : 1241/Kk.12.05/1/HM.01/05/2024, Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kemanterian Agama Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penandatanganann kesepakatan Penyelenggaraan layanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta Nomor: 160 tahun 2024-Nomor :2/NK.YK/TMT/17/APR/2024 tanggal 2 April 2024. Diantara point yang disepakati berupa penambahan layanan Keagamaan di Mal Pelayanan Publik, berupa :
- Konsultasi keagamaan
- Permohonan rekomendasi nikah
- Pendaftaran nikah
- Pelaksanaan nikah
- Legalisasi kutipan akta nikah
- Sertifikasi produk halal
- Pengukuran arah kiblat
- Rekomendasi pindah madrasah/sekolah
- Perpanjang dan penririan izin operasional Lembaga Pendidikan Al Quran, Madrasah Siniyah Takmiliyah dan Pondok Pesnatren
- Rekomendasi bantuan dan tempat tinggal
- Alih nadzir wakaf
- Ikrar akta wakaf
- Pendaftaran haji online