Kampung di Kecamatan Pakualaman

Kampung  menurut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 tahun 2018 yaitu sebutan/ nama suatu tempat tertentu yang dihuni oleh sekelompok atau beberapa kelompok orang yang terbentuk dalam satu atau beberapa Rukun Tetangga, dan atau Rukun Warga dalam suatu wilayah di Kota Yogyakarta.

Dalam mewujudkan pembangunan berbasis kampung sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta  Nomor 72 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan  Pengurus Kampung, di wilayah Kecamatan Pakualaman sudah terbentuk 7 ( tujuh ) kampung , yaitu

Kelurahan

Kampung

Rukun Warga

Rukun Tetangga

Purwokinanti

Jagalan Ledoksari

01

01,02,03,04,05,06

Jagalan Beji

02

07,08,09,10,11

03

 12,13,14,15,16

Purwokinanti

04

17,18,19,20,21

05

22,23,24,25,26,27

06

 28,29,30,31

Kepatihan

07

32,33,34,35,36

08

37,38,39

09

40,41,42,43

10

44,45,46,47

Gunungketur

Gunungketur

 

 

 

01

01,02,03,04

02

05,06,07,08

03

09,10,11,12,13

04

14,15,16,17

05

18,19,20,21

06

22,23,24,25,26

Margoyasan

07

27,28,29

08

30,31,32

Kauman

09

33,34,35,36

(Hardiana Pratiwi/ PSM Kec Pakualaman)