Pencegahan Virus corona dengan Desinfeksi pada Lingkup Kecamatan Pakualaman
Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan Kota Yogyakarta melalui Surat Edaran Walikota nomor 440/818/SE/2020 di wilayah Kecamatan Pakualaman dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan pada ruang lingkup Kecamatan terutama ruang pelayanan publik dan menyediakan hand sanitizer guna mencegah penyebaran virus corona. Karena di ruangan ini banyak interaksi antara pegawai dan masyarakat.