Mekanisme Layanan Administrasi Kependudukan Kota Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta dan Surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakara mengenai Pembatasan Layanan Adminduk dilakukan secara daring melalui optimalisasi Jogja Smart Sevice (JSS) atau Whatsapp