A. Sejarah Kecamatan Pakualaman

Dampak terbitnya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, daerah dapat membentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah. Pada pasal 66 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 menyebutkan Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten/ Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat menerima pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari Bupati/ Walikota. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Daerah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan dibentuk 14 ( empat belas ) Kecamatan dan 45 ( empat puluh lima ) Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, dipasal 2 menyebutkan bahwa Kecamatan Pakualaman meliputi wilayah kerja Kelurahan Purwokinanti dan Kelurahan Gunungketur.

Pada tahun 2016 Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan evaluasi organisasi perangkat daerah, maka terbit Peraturan Daerah nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Salah satu hasil evaluasi organisasi perangkat daerah yaitu Kecamatan Pakualaman menjadi tipe B, dengan membawahi wilayah kerja Kelurahan Purwokinanti dan Kelurahan Gunungketur. Maksud dari tipe B yaitu terdiri dari 1( satu ) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut selanjutnya disusun Peraturan Walikota nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta, yang kemudian diubah Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta.

B. Geografi

Kecamatan Pakualaman merupakan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, terletak di  Jl Suryopranoto No 35 Yogyakarta , dengan  batas – batas wilayah sebagai berikut :

    • Sebelah Utara           :  Kecamatan Danurejan.
    • Sebelah Selatan        :  Kecamatan Mergangsan.
    • Sebelah Barat           :  Kecamatan Gondomanan.
    • Sebelah Timur          :  Kecamatan Umbulharjo.

Luas wilayah ± 0,63 km2 yang terbagi dalam 2 wilayah kelurahan yaitu

Kelurahan Purwokinanti terdiri dari  10 RW dan 47 RT

Kelurahan Gunungketur terdiri dari  9 RW dan 36 RT.