Untuk menjadi bagian dari keluarga besar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kemantren Pakualaman, penting untuk mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Hal ini tidak hanya memastikan legalitas usaha Anda, tetapi juga membantu dalam penataan dan pembaruan data PKL di wilayah tersebut.

Langkah-langkah Pendaftaran PKL di Kemantren Pakualaman:

  1. Mengajukan Izin Berdagang:

    • Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 45 Tahun 2007  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penataan Pedagang Kakilima, setiap PKL diwajibkan memiliki izin untuk berdagang di lokasi yang telah ditentukan.
    • Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat menghubungi langsung kantor Kemantren Pakualaman.
    • Link Pendataan PKL
  2. Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan:

    • Setelah memperoleh izin, pastikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, seperti menjaga kebersihan area berdagang, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mematuhi batasan waktu operasional yang ditetapkan.

Manfaat Pendaftaran dan Tertib Data PKL:

  1. Pemantauan dan Pembaharuan Data:

    • Dengan data PKL yang terdaftar secara resmi, admin dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memantau secara langsung melalui situs web Kemantren Pakualaman.
    • Data yang akurat dan terkini membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait penataan PKL, termasuk penentuan area yang diperbolehkan dan dilarang untuk aktivitas berdagang.
  2. Pengambilan Kebijakan yang Tepat:

    • Data yang valid memungkinkan kepala OPD untuk merumuskan kebijakan yang mendukung kesejahteraan PKL sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan wilayah

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan menjaga ketertiban, Anda tidak hanya memastikan kelancaran usaha Anda tetapi juga berkontribusi pada penataan PKL yang lebih baik di Kemantren Pakualaman.