Tupoksi Kemantren

(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)

Kedudukan

Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Kemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.

Fungsi

Kemantren mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;

b. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;

c. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;

d. penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;

e. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;

f. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;

g. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;

h. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;

i. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;

j. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;

k. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;

l. pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;

m. pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;

n. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;

o. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;

p. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;

q. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;

r. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

s. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren;

t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.

Sekretariat

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja dan dipimpin oleh Mantri Anom.

Tugas

menyelenggarakan kesekretariatan Kemantren.

Fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan program kegiatan kesekretariatan Kemantren;

b. pengoordinasian pelaksanaan program kesekretariatan Kemantren;

c. membantu Mantri Pamong Praja dalam pengoordinasian program kegiatan jawatan;

d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Kemantren;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Kemantren;

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Anom dan dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Tugas

melaksanakan fungsi penunjang dalam pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Kemantren.

Fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis administrasi umum dan kepegawaian;

c. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Kemantren;

d. pengelolaan aset Kemantren;

e. penyelenggaraan kerumahtanggaan Kemantren;

Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Anom dan dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Tugas

melaksanakan fungsi penunjang dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemantren.

Fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;

c. penatausahaan keuangan Kemantren;

d. pengelolaan perbendaharaan Kemantren;

e. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Kemantren;

Jawatan Praja

Jawatan Praja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja dan dipimpin oleh Kepala Jawatan.

Tugas

melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pemerintahan di tingkat Kemantren serta melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Praja;

b. pengoordinasian dan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;

c. pengoordinasian penyusunan hasil musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;

d. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang pemerintahan umum; e. pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang pemerintahan;

Jawatan Keamanan

Jawatan Keamanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja dan dipimpin oleh Kepala Jawatan.

Tugas

melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kemantren.

Fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Keamanan;

b. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;

c. pelaksanaan pengawasan perizinan di wilayah Kemantren sesuai dengan kewenangan;

d. pelaksanaan ketugasan pengamanan kantor dan pengamanan barang inventaris kantor Kemantren;

e. pelaksanaan operasional kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat;

Jawatan Kemakmuran

Jawatan Kemakmuran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja dan dipimpin oleh Kepala Jawatan.

Tugas

melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren.

Fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Kemakmuran;

b. pengoordinasian dan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren, serta penyusunan hasil musyawarah rencana pembangunan;

c. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;

d. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang perekonomian dan pembangunan;

e. monitoring dan evaluasi kegiatan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kemantren;

Jawatan Kemakmuran

 Jawatan Kemakmuran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja dan dipimpin oleh Kepala Jawatan.

Tugas

melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren.

Fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Kemakmuran;

b. pengoordinasian dan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren, serta penyusunan hasil musyawarah rencana pembangunan;

c. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;

d. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang perekonomian dan pembangunan;

e. monitoring dan evaluasi kegiatan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kemantren;

Jawatan Umum

Jawatan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja dan dipimpin oleh Kepala Jawatan.

Tugas

melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pelayanan umum di tingkat Kemantren.

Fungsi sebagai berikut:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Umum;

b. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;

c. pelaksanaan analisis dan kajian teknis perizinan yang menjadi kewenangan Kemantren;

d. penerimaan, pemrosesan, penyiapan bahan penerbitan, dan penyiapan bahan pembatalan perizinan yang menjadi kewenangan Kemantren;

e. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang pelayanan umum;

Untuk file Tupoksi dan Fungsi Kemantren dan Kelurahan dapat diunduh