Layanan Perijinan
141x
REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Rekomendasi Izin penyelenggaraan pondokan diberikan kepada pondokan yang penghuninya tidak berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan dan masa tinggal / sewa tidak kurang dari 1 ( satu ) bulan.
Persyaratan :
- Formulir permohonan;
- Fotokopi KTP-El pemohon / pemilik pondokan;
- Fotokopi IMB ;
- Fotokopi sertifikat tanah / bukti kepemilikan dan fotokopi KTP-El pemilik tanah;
- Surat pernyataan kerelaan / persetujuan dari pemilik tanah dan bangunan bermaterai Rp.6.000,- bagi yang bukan milik sendiri;
- Denah letak pondokan dan gambar situasi;
- Foto bangunan tampak depan dan samping;
- Fotokopi KTP-El penanggung jawab / induk semang ( wajib tiggal di dalam bangunan / tinggal di lingkungan yang berbatasan langsung dengan lokasi pondokan dan memiliki KTP-El kelurahan lokasi pondokan;
- Surat perjanjian tertulis pelimpahan tanggungjawab bermaterai Rp.6.000,-;
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri dilampirkan fotokopi KTP-El penerima kuasa.
Masa Berlaku :
Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen rekomensasi izin penyelenggaraan pondokan adalah 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar
Biaya izin :
Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
Formulir :
Formulir izin Penyelenggaraan Pondokan dapat didownload disini
REKOMENSASI IZIN MEMBANGUN BANGUNAN (IMB)
Rekomendasi Ijin Membangun Bangunan (IMB) diberikan kepada warga Kemantren Pakualaman kota Yogyakarta yang akan mendirikan/membangun Bangunan Baru maupun rehab bangunan serta yang akan melanjutkan bangunan tambahan baru dengan persyaratan
- Formulir permohonan;
- Fotokopi KTP-El pemohon;
- Fotokopi IMB Lama jika ada;
- Fotokopi sertifikat tanah / bukti kepemilikan dan fotokopi KTP-El pemilik tanah;
- Surat pernyataan kerelaan / persetujuan dari pemilik tanah dan bangunan bermaterai Rp.6.000,- bagi yang bukan milik sendiri;
- Denah letak lokasi dan gambar situasi;
- Foto lokasi tampak depan dan samping;
- Gambar bangunan
- Gambar Eksist Planing
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri dilampirkan fotokopi KTP-El penerima kuasa.
Masa Berlaku :
Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen rekomensasi izin penyelenggaraan pondokan adalah 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar
Biaya izin :
Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
Formulir IMB dapat didownload disini