REKOMENDASI IZIN  PENYELENGGARAAN  PONDOKAN

Rekomendasi Izin penyelenggaraan pondokan diberikan kepada pondokan yang penghuninya tidak berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan dan masa tinggal / sewa tidak kurang dari 1 ( satu ) bulan.

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotokopi KTP-El pemohon / pemilik pondokan;
  3. Fotokopi IMB ;
  4. Fotokopi sertifikat tanah / bukti kepemilikan dan fotokopi KTP-El pemilik tanah;
  5. Surat pernyataan kerelaan / persetujuan dari pemilik tanah dan bangunan bermaterai Rp.6.000,- bagi yang bukan milik sendiri;
  6. Denah letak pondokan dan gambar situasi;
  7. Foto bangunan tampak depan dan samping;
  8. Fotokopi KTP-El penanggung jawab / induk semang ( wajib tiggal di dalam bangunan / tinggal di lingkungan yang berbatasan langsung dengan lokasi pondokan dan memiliki KTP-El kelurahan lokasi pondokan;
  9. Surat perjanjian tertulis pelimpahan tanggungjawab bermaterai Rp.6.000,-;
  10. Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri dilampirkan fotokopi KTP-El penerima kuasa.

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

  Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen rekomensasi izin penyelenggaraan pondokan adalah 1 (satu) hari  kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar

  Biaya izin :

  Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)

  Formulir :

  Formulir izin Penyelenggaraan Pondokan dapat didownload disini

 

REKOMENSASI IZIN MEMBANGUN BANGUNAN (IMB)

Rekomendasi  Ijin Membangun Bangunan (IMB) diberikan kepada warga Kemantren Pakualaman kota Yogyakarta yang akan mendirikan/membangun Bangunan Baru maupun rehab bangunan serta yang akan melanjutkan bangunan tambahan baru dengan persyaratan 

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotokopi KTP-El pemohon;
  3. Fotokopi IMB Lama jika ada;
  4. Fotokopi sertifikat tanah / bukti kepemilikan dan fotokopi KTP-El pemilik tanah;
  5. Surat pernyataan kerelaan / persetujuan dari pemilik tanah dan bangunan bermaterai Rp.6.000,- bagi yang bukan milik sendiri;
  6. Denah letak lokasi dan gambar situasi;
  7. Foto lokasi tampak depan dan samping;
  8. Gambar bangunan
  9. Gambar Eksist Planing
  10. Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri dilampirkan fotokopi KTP-El penerima kuasa.

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

  Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen rekomensasi izin penyelenggaraan pondokan adalah 1 (satu) hari  kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar

  Biaya izin :

  Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)

Formulir IMB dapat didownload disini